Unit Reskrim Polsek Rumpin berhasil menggagalkan aksi penyelundupan minuman keras (miras) di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Senin (28/12). Miras tersebut diselundupkan dengan modus menyarukannya dalam minuman gelas kemasan merk JEHO dan Fruit Flavour.
"Penangkapan dilakukan pukul sebelas siang, pelaku bernama Napizan, usia 44 tahun, ditangkap saat sedang melintas di Jalan Raya Cinyurup, Desa Gombang, Rumpin," ungkap Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena, Senin (28/12).
Ita berkata, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan Polsek Rumpin. Sabtu (19/12). Para petugas menyita miras yang dikemas dalam gelas dan mencurigai seseorang pengendara motor, yakni Napizan.
Setelah diperiksa, rupanya tujuh dus yang dibawa Napizan adalah minuman keras yang dikemas dalam gelas bergambar kartun. Polisi menyita enam dus berisi 144 gelas merk JEHO dan Fruit Flavout serta satu dus berisi sebelas botol miras merk Big Boos Vodka.
"Pelaku adalah tukang ojek di pangkalan Cemplang, ia mengaku disuruh oleh warga Cemplang bernama Ian untuk mengantarkan miras tersebut ke wilayah Rumpin," ujar Ita.
Ita mengimbau para orang tua untuk berhati-hati dan memperhatikan jajanan dan minuman yang dikonsumsi anak. Ia menambahkan, kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap produsen miras dalam minuman kemasan.