Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Larang Potong Qurban di Sekolah

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang penjualan dan pemotongan hewan qurban di pinggir jalan. Selain itu, ia juga melarang pemotongan hewan qurban di sekolah.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.

Menurut Ahok, pemotongan qurban di sekolah dilarang karena darahnya mencurah ke tanah dan dikhawatirkan anak-anak tertular penyakit.

Seharusnya memang tidak boleh karena darahnya mencurah ke tanah, dan di sekolah kebanyakan anak-anak bisa tertular penyakit,” terang Ahok, Selasa (8/9/2015).

Ahok menambahkan, tidak ada negara Islam di dunia ini yang memperbolehkan darah hewan qurban mencurah ke tanah.

Saya mau tanya, di Arab Saudi tempat Nabi Muhammad lahir, itu di sana potong hewannya masih di sembarangan tempat enggak. Saya tanya. Kasih tahu saya di negara Islam mana pun, ada enggak yang sembelih hewan darahnya dicurahkan ke tanah? Enggak ada,” ujar Ahok.

Arab Saudi saja larang darah hewan tercurah ke tanah, masa kita enggak ikuti? Kalau kita enggak mau ikuti Arab Saudi, ya lo kalau shalat enggak usah hadap kiblat,” tambah Ahok.

Larangan Ahok tersebut menuai pro kontra di masyarakat. Sebagian netizen mendukung Ahok demi alasan ketertiban dan agar tidak ada penjualan dan pemotongan hewan qurban di sembarang tempat seperti di trotoar. Namun sebagian lainnya mempersoalkan larangan yang dinilai terlalu mengekang hingga alasan tidak bolehnya darah hewan qurban tercurah ke tanah. Seperti diketahui, umumnya penyembelihan hewan qurban di masjid dan di sekolah dibuatkan lubang di tanah untuk tempat darah hewan qurban yang disembelih. Selain itu, ada pula yang merasa tersinggung jika penyembelihan hewan qurban di sekolah membuat anak-anak tertular penyakit. [Ibnu K/Bersamadakwah]