Ramai diperbincangkan di media sosial tentang Perdebatan Wali kota Bandung Ridwan Kamil dengan Followernya di Akun IG-nya tentang Kunjungan Beliau di gereja saat Natal kemarin.
Bagaimana Hukum seorang muslim masuk gereja?
Para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum seorang muslim memasuki gereja.
1. Yang Memakruhkan
Ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahwa makruh hukumnya seorang muslim memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir.
Sebab tempat tersebut merupakan tempat berkumpulnya syetan bukan karena seorang muslim tidak punya hak untuk memasukinya. Keterangan ini bisa kita dapati pada kitab Hasyiyah Ibnu ‘Abidin jilid 5 halaman 248.
2. Yang Membolehkan
Para ulama di kalangan mazhab Malikiyah dan Hanabilah serta sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir lainnya.
Tapi sebahagian yang lainnya mensyaratkan harus ada izin dari mereka yang menggunakan tempat tersebut.
Keterangan seperti ini bisa kita baca pada kitab Kasyful Qana’ jilid 1 halaman 294 serta kitab Hasyiyatul Jamal jilid 3 halaman 572.
Oleh karena itu hukum memasuki gereja seperti halnya untuk menghadiri perkawinan atau bertugas melakukan pekerjaan tertentu, bukanlah sesuatu yang diharamkan.
Asalkan selama orang muslim tersebut tidak melaksanakan hal-hal yang bertentangan dengan aturan-aturan agama. Meskipun demikian, sebaiknya dia tidak melakukannya kecuali jika dianggap perlu dan mendesak.
Semua Sepakat Yang Mutlak Diharamkan
Sedangkan hukum memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka adalah haram. Keharaman ini berangkat dari perkataan shahabat Umar bin Al-Khattab ra:
"Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka, karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka." (Silahkan lihat kitab Al-Adab Asy-Syar’iyyah jilid 3 halaman 442).
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
MeasureMeasure /Dakwahmedia.net