Pemkot Aceh Himbau Umat Islam Dengan Mengeluarkan Seruan Larangan Perayaan Tahun Baru

Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh, NAD melarang warga, khususnya yang beragama Islam, merayakan tahun baru 2016.

"Pemkot bersama unsur muspida sudah mengeluarkan seruan larangan perayaan tahun baru karena itu bukan budaya Islam," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin di Banda Aceh, Senin (28/12/2015).

Perayaan tahun baru, kata Zainal Arifin, bukan budaya Islam, sedangkan mayoritas penduduk Kota Banda Aceh beragama Islam, sehingga diharamkan merayakan budaya nonislam.

"Haram hukumnya bagi yang beragama Islam merayakan tahun baru, karena itu, pemerintah kota mengeluarkan larangan merayakan tahun baru," ungkap Wakil Wali Kota Banda Aceh.

Larangan serupa, kata dia, pernah disampaikan pekan lalu, di mana masyarakat Kota Banda Aceh beragama Islam tidak ikut-ikutan merayakan natal karena haram hukumnya.

Zainal Arifin menegaskan, Pemkot Banda Aceh,  konsisten menerapkan syariat Islam secara kaffah. Dengan demikian, budaya nonislam dilarang dilakukan oleh penduduk yang beragama Islam.

"Kami akan terus mengawasi pelaksanaan syariat Islam, termasuk mengawasi apa yang dilarang dan diharamkan seperti perayaan tahun baru oleh umat muslim di Kota Banda Aceh," kata Zainal Arifin. (Antara)

Silakan Copy Artikel yang ada di sini, tapi cantumkan sumbernya http://tolongshare.beritaislamterbaru.org