Ketika Jatuh Cinta Dengan Teman Istri, Suami Bacalah...



Ketika Jatuh Cinta Dengan Teman Istri

Pertanyaan:

Assalammualaikum. ana baru nikah 2,5 tahun ini. Sekarang usia ana 24 tahun, hingga kini ana belum punya keturunan, aktivitas ana sebagai pengampu tahfidz di sebuah rumah penghafal Al-Quran. Istri ana pengajar di salah satu TKIT.

Ada sebuah peristiwa di awal pernikahan ana, bermula dari ketidakamanahan istri dalam hal uang. ana titipkan uang 3 juta ke ATM nya,niat ana nanti setelah wisuda ana akan gunakan uang itu untuk pulang ke kampung bertemu orang tua ana, tapi setelah ana selesai wisuda dan kemudian ana tanyakan uang yang di ATM, istri ana hanya mengangis dan mengatakan kalau uangnya sudah di pakai. Akhirnya dia bisa mengembalikan uang itu,dan ana ingin berbenah dengan memaafkan istri.

Kemudian, muncul masalah berikutnya. Datang orang-orang yang menagih hutang kepada ana sebagai suaminya,yang sebenarnya ana tidak tahu menahu. ternyata setelah ana telusuri, hutang itu terjadi saat dia masih bujang. Jumlahnya jutaan,sampai ana di beri saran oleh orang tua agar membicarakan dengan keluarga istri,karena status hutang itu adalah sebelum menikah. Setelah itu selesai, muncul lagi masalah baru. Di suatu malam dia menangis terisak-isak, katanya besok pagi pembagian tabungan anak-anak TKIT kelasnya yang jumlahnya 3,7 juta, dan uang sejumlah itu tidak dia pegang sepeser pun,alasan dia cuma satu, sudah di pakai untuk kebutuhan hidup. Tidak banyak pikir, ana langsung saja mengusahakan uang itu.

Perasaan ana sungguh hancur, bahkan orang tua ana sangat menganjurkan untuk menceraikannya saja. Tapi ana tidak bisa melihat dia menghiba agar ana tidak meninggalkannya,dia juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.

Hingga suatau saat,ana ditagih hutang oleh beberapa teman ana, tiba-tiba ana berfikir ingin mencoba meminjam uang kepada temannya istri yang sudah sangat akrab,karena sering sekali temanya istri berkunjung ke rumah,entah urusan apa,sampai ketika berangkat ke TK pun sering bareng.

Waktu berjalan dan akhirnya ana jadi mengenal dekat teman istri ana tersebut,yang awalnya ana hanya sebatas tahu saja bahwa dia teman istri ana. Fan ana sering mengangsur uang yang ana pinjam darinya tersebut dengan langsung tanpa perantara,dan memang cara ana salah karena ana juga mengembalikan uang tersebut dengan bertemu dia di suatu tempat yang sudah ana dan dia sepakati. Dasarnya memang ana masih trauma dengan ulah istri ana.

Akhirnya, ana sangat berniat untuk menikahi teman istri ana tersebut,ana pun sudah secara baik-baik berdialog dengan istri ana, akhir dari dialog tersebut, istri memberikan lampu hijau,dan bahkan dia mengungkapkan niatan ana tersebut langsung kepada temanya itu. Kini apakah yang harus ana lakukan, sebab teman istri menyerahkan boleh tidaknya hidup berpoligami kepada ke dua orang tuanya, ana juga agaknya bingung mengatur strategi karena ada beberapa hal yang ada ada dalam hati ana.

1. Ana sangat suka dengan sosok teman istri ana itu.

2. Istri ana mendukung 100%

3. Bagaimana untuk mewujudkan ini menjadi nyata dalam bingkai syari’at Allah?

4. Siapakah yang bisa membantu ana untuk membersamai mewujudkan niatan ini.

5. Bagaimana bila ditolak?

Mungkin dari apa yang telah ana paparkan ini,kiranya ustadz bisa memberikan pengarahan kepada ana agar langkah ana dalam mewujudkan niatan ini tetap dalam koridor syar’i Allah. Jazakumullah khairan

Jawaban :

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saudaraku …

Semua pasutri mendambakan rumah tangga yang tenteram dan langgeng. Namun, tidak jarang sebuah bingkai rumah tangga diterpa berbagai batu cobaan dan ujian. Demikian pula apa yang sedang antum hadapi adalah cobaan dari Allah untuk menguji hamba-hamba-Nya dalam menjalankan ketaatan kepada-Nya. Untuk menguji seorang suami dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya.

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ

“(Allah) yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (al Mulk : 2)

Langkah awal yang harus dilakukan adalah bersabar dan berusaha memperbaiki kesalahan istri serta membimbingnya. Memang benar bahwa perbuatan istri yang membelanjakan harta suami tanpa sepengetahuan suami merupakan bentuk durhaka istri terhadap suami.

Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam - bersabda,

لاَ تُنْفِقُ امْرَأَةٌ شَيْئًا مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا

“Janganlah seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 670. Dan dihasankan oleh Syekh al-Albani)

Tapi, di sisi lain, suami adalah pemimpin keluarga yang harus berusaha untuk meluruskan istri jika bengkok. Untuk membimbing istri, suami bisa menempuh metode yang telah digariskan oleh islam yaitu apa yang Allah sebutkan dalam firman-Nya,

وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (kedurhakaanya terhadap suami), maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.” (an Nisa: 34)

Dari ayat ini bisa ditarik kesimpulan, bahwa langkah untuk membimbing istri yang durhaka kepada suami adalah:

1. Menasihatinya dengan lemah lembut, yaitu dengan mengingatkan akan kewajiban seorang istri terhadap suaminya dan besarnya dosa seorang istri yang durhaka terhadap suaminya.

2. Memboikotnya dengan sesuatu cara yang membuat dirinya jera, seperti pisah ranjang atau tidak menggaulinya. Tentunya dengan cara baik, yaitu tidak sampai mengusir istri dari rumah dan tidak disebarluaskan.

3. Pukulan yang tidak menyakiti, yaitu pukulan yang tidak keras dan bukan pada anggota tubuh yang terlarang untuk dipukul. Karena tujuan pukulan adalah pukulan mendidik untuk mengingatkan kesalahan istri.

Jika memang ketiga cara ini tidak membuahkan hasil, maka keputusan dikembalikan kepada suami. Jika ia hendak menceraikannya, maka syariat membolehkannya dan jika masih berharap perubahan dari istrinya, maka syariat juga membolehkan. Tentunya, keduanya dilakukan dengan baik dan bijaksana.

Allah berfirman:

الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (al Baqarah: 229)

Bolehkan poligami untuk mengobati kekecewaan?

Adapun keinginan antum untuk berpoligami, maka pada asalnya Islam juga membolehkan poligami. Apalagi istri pertama antum mendukung antum. Allah berfirman,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا (٣)

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (an-Nisa’ : 3)

Akan tetapi, ada syarat-syarat yang dipenuhi sebelum berpoligami, yaitu:

a. Mampu berbuat adil

b. Mampu menjaga dirinya dari fitnah istri yang bisa membuat dirinya lalai dari kewajiban-kewajibannya untuk beribadah kepada Allah.

c. Mampu menjaga kehormatan istri-istrinya dan memberikan perlindungan kepada mereka.

d. Mampu memberi nafkah kepada istri-istrinya

Lalu, apa usaha yang bisa ditempuh untuk mewujudkan keinginan berpoligami? Yang pertama, hendaknya seseorang yang ingin poligami kembali melihat dan menilik ulang niatnya, apakah benar ia berniat untuk menjalankan syariat islam atau hanya tuntutan hawa nafsu. Kemudian bertawakal kepada Allah jika ia memutuskan untuk berpoligami setelah menimbang maslahat dan memenuhi syarat –syarat untuk berpoligami.

Yang kedua, hendaknya ia datang baik-baik kepada wali wanita yang ingin dijadikan istri kedua, mengkhitbah. Jika diterima, alhamdulillah, jika memang belum diterima, maka ia harus bersabar dan yakinlah bahwa Allah telah menggariskan takdir baginya yang lebih baik dari apa yang dikira.

Perlu ditekankan di sini, izin wali wanita yang ingin dijadikan istri kedua adalah syarat sah pernikahan. Adapun izin dari wali atau orang tua istri pertama bukanlah syarat sah pernikahan. Meskipun lebih baik poligami tersebut disepakai oleh semua pihak.

Adapun pertemuan langsung tanpa hijab dan bukan karena keperluan mendesak yang dibenarkan syariat, maka hendaklah dihindari dan dijauhi. Karena khulwah adalah perbuatan dosa. Rasulullah b menegaskan,

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, jangan sekali-kali ia berdua-duaan dengan wanita (ajnabiyah/ yang bukan mahram) tanpa disertai oleh mahram si wanita karena yang ketiganya adalah setan.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Demikian, semoga bermanfaat bagi kita semua. Wallahu a’lam. (***)

Dijawab oleh Ustadz Agus Susehno, Lc. Pengajar Ma’had al-Ukhuwah Sukoharjo.

Sumber: Rubrik Konsultasi Keluarga, Majalah Sakinah Vol. 11 No. 6