RUU Pengampunan Nasional, Undang-undang Untuk Mengampuni Para Koruptor


Ternyata, DPR sedang merancang Undang-undang yang bisa mengampuni tindak pidana termasuk koruptor asalkan duit hasil kejahatan itu dikembalikan ke negara.

"Yang hasil korupsi, pelarian modal, pengemplang pajak, uangnya dilaporkan kepada otoroitas keuangan dan otoritas fiskal dan dimasukkan ke Indonesia. Maka nanti diampuni," kata anggota Baleg dari PDIP Hendrawan Supratikno.

RUU yang dimaksud adalah RUU Pengampunan Nasional. RUU ini sedang diproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk bisa masuk Program Legislasi Nasional 2015-2019.

Hendrawan menyatakan, RUU tersebut tak memandang dari mana asal-usul kejahatan uang tersebut. Namun demikian yang menjadi tujuan utama adalah agar uang tersebut bisa kembali ke negara. Namun bukankah itu merupakan tindak pidana yang perlu dihukum?

"Ini upaya meniadakan tuntutan pidananya. Sekarang kita mau bersikukuh menjadi malaikat atau menerima uang itu? Kalau kita bersikukuh menjadi malaikat, negara lain bertepuk tangan, nanti luar negeri mempersilakan setan-setan datang ke Singapura untuk menyimpang uangnya," kata Hendrawan.

Bila nanti uang dari luar negeri bisa didapatkan, maka itu bisa mengurangi desakan untuk berhutang luar negeri. Pengampunan pajak seperti ini harus dilakukan agar para koruptor mau mengembalikan uangnya ke negara. Bila tidak diampuni, mereka tak akan mau mengembalikan uangnya.

"Kalau tidak diampuni, mereka akan terus bergentayangan di luar negeri," kata Hendrawan.

Pajak yang menarik (tak kelewat membebani) akan dikenakan untuk para pelaku tindak pidana yang mengembalikan uangnya ke negara.

Namun tak semua dana hasil kejahatan bisa dikenakan pengampunan bila uangnya dikembalikan ke negara. Pengecualian dikenakan kepada dana terkait kejahatan terorisme, human traficking, dan kejahatan narkoba. (dnu/tor)



Sumber: detik.com