BANYAK pertanyaan dari wanita muslimah mengenai shalat berjamaah di masjid untuk seorang wanita bagaimana? Bolehkah?
Diperbolehkan bagi kaum wanita pergi ke masjid untuk mengikuti shalat berjamaah, dengan syarat; harus menghindari segala sesuatu yang dapat memancing syahwat laki-laki dan menimbulkan fitnah, baik itu berupa perhiasan maupun parfum. Telah diriwayatkan dari Abu Umar, bahwa Rasulullah Saw bersabda,
“Janganlah kalian melarang kaum wanita pergi ke masjid, akan tetapi rumah adalah lebih baik bagi mereka.” (HR. Ahmad)
Juga dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda,
“Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah (dari kaum wanita) untuk melangkah ke masjid-masjid-Nya, dan hendaklah mereka pergi dengan tidak memakai wangi-wangian.” (HR. Abu Dawud)
Selain itu, Rasululllah juga bersabda,
“Setiap wanita muslimah dari golongan mana saja yang terkena atau memakai wewangian, maka hendaklah ia tidak mengerjakan shalat Isya bersama kami.” (HR. Muslim)
Bagi wanita muslimah, shalat di rumah lebih afdhal, sebagaimana yang diceritakan dalam sebuah hadits riwayat dari Ummu Humaid Al-Sa’idi. Ia telah mendatangi Rasulullah seraya berkata,
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku lebih suka shalat bersamamu. Beliau menjawab: Aku mengetahui akan hal itu. Akan tetapi, shalatmu di kamar lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu dan shalat di masjid kaummu adalah lebih baik daripada shalatmu di masjid jami’.” (HR. Ahmad)
Sumber: Fiqih Wanita Edisi Lengkap/Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah/Pustaka Kautsa/islampos