Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Koordinator Asosiasi Noke Kiroyan mendukung rencana pelonggaran tata niaga minuman keras (miras). Harapannya, perekonomian dalam negeri membaik.
Ia menilai, masyarakat kelas menengah mengalami perubahan gaya hidup. Mereka kerap mengonsumsi miras saat pesta ulang tahun, acara kumpul kantor, dan agenda akhir pekan. Sektor riil harus memanfaatkan peluang itu untuk mendongkrak pendapatan. "Miras telah menjadi peluang bisnis baru. Kebijakan pembatasan justru menutup kemajuan dunia usaha," katanya di Jakarta, Rabu (16/9).
Menurut dia, bisnis miras menguntungkan industri pendamping. Pendapatan pabrik makanan dan minuman ikut terdongkrak. Lapangan kerja semakin terbuka karena investasi meningkat.
Kekhawatiran dampak moral tidak bisa dijadikan alasan melarang penjualan miras. Pemerintah hanya perlu meningkatkan pengawasan perdagangan di lapangan. Sanksi pencabutan usaha dapat diberikan kepada toko yang menjual miras kepada anak di bawah umur. "Tapi kami kira pelanggaran perdagangan miras cenderung terjadi pada warung-warung kecil karena retail sudah punya standar operasional yang ketat," tuturnya.
Kepala Badan Pengembangan Kebijakan Perdagangan (BP2KP) Kementerian Perdagangan (Kementerian Perdagangan) Tjahya Widayanti mengatakan, pelonggaran perdagangan miras tidak akan merusak moral bangsa. Masyarakat justru memiliki peluang usaha lebih besar.
Tapi, pengusaha tersebut harus memiliki izin pemerintah daerah (pemda) dan tidak melanggar peraturan. Distribusi miras akan fokus pada kawasan wisata. Pemda juga dapat mengizinkan perdagangan pada lokalisasi hiburan malam. Retail tetap dilarang karena rawan dibeli konsumen di bawah umur.
"Pelonggaran bukan berarti pembebasan. Kami hanya menyerahkan proses izin kepada pemda. Tapi pembatasan konsumen tetap jelas hanya untuk orang dewasa," tuturnya. (Sumber: http://www.harnas.co/2015/09/17/pelanggaran-hanya-di-warung-kecil)
Ia menilai, masyarakat kelas menengah mengalami perubahan gaya hidup. Mereka kerap mengonsumsi miras saat pesta ulang tahun, acara kumpul kantor, dan agenda akhir pekan. Sektor riil harus memanfaatkan peluang itu untuk mendongkrak pendapatan. "Miras telah menjadi peluang bisnis baru. Kebijakan pembatasan justru menutup kemajuan dunia usaha," katanya di Jakarta, Rabu (16/9).
Menurut dia, bisnis miras menguntungkan industri pendamping. Pendapatan pabrik makanan dan minuman ikut terdongkrak. Lapangan kerja semakin terbuka karena investasi meningkat.
Kekhawatiran dampak moral tidak bisa dijadikan alasan melarang penjualan miras. Pemerintah hanya perlu meningkatkan pengawasan perdagangan di lapangan. Sanksi pencabutan usaha dapat diberikan kepada toko yang menjual miras kepada anak di bawah umur. "Tapi kami kira pelanggaran perdagangan miras cenderung terjadi pada warung-warung kecil karena retail sudah punya standar operasional yang ketat," tuturnya.
Kepala Badan Pengembangan Kebijakan Perdagangan (BP2KP) Kementerian Perdagangan (Kementerian Perdagangan) Tjahya Widayanti mengatakan, pelonggaran perdagangan miras tidak akan merusak moral bangsa. Masyarakat justru memiliki peluang usaha lebih besar.
Tapi, pengusaha tersebut harus memiliki izin pemerintah daerah (pemda) dan tidak melanggar peraturan. Distribusi miras akan fokus pada kawasan wisata. Pemda juga dapat mengizinkan perdagangan pada lokalisasi hiburan malam. Retail tetap dilarang karena rawan dibeli konsumen di bawah umur.
"Pelonggaran bukan berarti pembebasan. Kami hanya menyerahkan proses izin kepada pemda. Tapi pembatasan konsumen tetap jelas hanya untuk orang dewasa," tuturnya. (Sumber: http://www.harnas.co/2015/09/17/pelanggaran-hanya-di-warung-kecil)
Silakan Copy Artikel yang ada di sini, tapi cantumkan sumbernya http://tolongshare.blogspot.co.id