Perusahaan rekaman Profesional Music (Pro M) angkat bicara mengenai tuduhan wanprestasi rekaman musik, hak royalti, iklan, dan penjualan ringback tone (RBT) yang dilaporkan vokalis Sammy Simorangkir (33) ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (9/11/2015). Direktur Pro M, Jeffrey Djajasaputra, membantah semua tuduhan vokalis Kerispatih itu.
"Kami sudah berikan advanced royalti saat (Sammy) menjalani masa rehabilitasi (narkoba) di Bogor. Belum ada rekaman, kami sudah membayarkan royalti tersebut ke Sammy," tutur Jeffrey saat menggelar jumpa pers di Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2015).
Sebaliknya, kata Jeffrey, justru Sammy yang bekerja tak sesuai kesepakatan kontrak. Menurut dia, pelantun "Kesedihanku" itu wajib menyelesaikan dua buah album, tetapi hanya satu album yang berhasil diselesaikan.
"Sammy wajib menyelesaikan dua album dan belum diselesaikan oleh Sammy. Baru satu album rekaman," kata Jeffrey.
Menurut Jeffrey, album repackage yang disebut-sebut sebagai album kedua Sammy sebenarnya tak masuk hitungan.
"Album repackage itu bukan album kedua. Dia paham betul, album tersebut bukan album kedua," ungkap Jeffrey.
Diberitakan sebelumnya, Senin (9/11/2015), vokalis Sammy Simorangkir datang ke kantor Bareskrim Polri untuk melaporkan sebuah perusahaan rekaman musik yang pernah mengontraknya sebagai vokalis solo.
Laporan tersebut terkait dengan wanprestasi rekaman musik, hak royalti, iklan, dan penjualan ringback tone (RBT), yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan rekaman musik itu.
"Saya laporkan delik penipuan, label PT Professional Musik atau Pro-M. Kalau perdata, lagi jalan. Ini saya lagi mau (menggugat pidana). Akan (menjalani) BAP (berita acara pemeriksaan)," urai Sammy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin tengah hari.
Mantan vokalis band Kerispatih ini mengatakan, ia merasa dirugikan dengan laporan hasil penjualan album yang dianggapnya tidak transparan.
Sumber : http://entertainment.kompas.com/read/2015/11/11/004611110/Pro.M.Klaim.Sammy.Simorangkir.yang.Tak.Profesional