Ibu rumah tangga berinisial HC (45) mengamuk saat ditilang polisi gara-gara mengendarai mobil sambil berkomunikasi melalui handphone. Ia lalu mencakar dan menganiaya anggota Polantas Brigadir Rustam.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Betul, ada laporan dari anggota Polantas terhadap Ibu HC atas dugaan penganiayaan ringan. Kasusnya masih kami selidiki," kata Kompol Ari , Rabu (11/11/2015). Seperti dilansir di laman Devisi Humas Mabes Polri
Kompol Ari menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi di depan Mal of Indonesia (MoI) Kelapa Gading, Jakarta Utara, ke arah Kelapa Gading pekan lalu.
Saat itu, kata Kompol Ari, Brigadir Rustam menghentikan mobil Mitsubishi Pajero warna hitam. "Anggota menyetop mobil tersebut karena pengemudi atau si ibu ini berkendara sambil berkomunikasi handphone kan itu tidak boleh menurut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dapat menghilangkan konsentrasi," jelas Kompol Ari.
Saat disetop, ibu itu turun dari mobil. Sambil tersenyum dan menyapa ibu tersebut, Brigadir Rustam kemudian menjelaskan pelanggaran yang dilakukan si ibu pengemudi ini.
"Kemudian anggota memeriksa STNK mobil dan ternyata STNK-nya sudah mati," ujar mantan Kanit Jatanras Polda Metro ini.
Brigadir Rustam kemudian mengeluarkan surat untuk menilang ibu tersebut. Namun ternyata si ibu ini menolak ditilang.
"Tetapi ibu ini tidak terima, kemudian marah-marah dan mencaci maki anggota polantas lalu mencakar wajah korban di bagian kanan dan menendang korban serta memukul korban dengan handphone di bagian belakang telinga," jelas Kompol Ari.
Setelah menganiaya korban, ibu tersebut melarikan diri. Korban kemudian melapor ke Polsek Kelapa Gading setelah divisum
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Betul, ada laporan dari anggota Polantas terhadap Ibu HC atas dugaan penganiayaan ringan. Kasusnya masih kami selidiki," kata Kompol Ari , Rabu (11/11/2015). Seperti dilansir di laman Devisi Humas Mabes Polri
Kompol Ari menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi di depan Mal of Indonesia (MoI) Kelapa Gading, Jakarta Utara, ke arah Kelapa Gading pekan lalu.
Saat itu, kata Kompol Ari, Brigadir Rustam menghentikan mobil Mitsubishi Pajero warna hitam. "Anggota menyetop mobil tersebut karena pengemudi atau si ibu ini berkendara sambil berkomunikasi handphone kan itu tidak boleh menurut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dapat menghilangkan konsentrasi," jelas Kompol Ari.
Saat disetop, ibu itu turun dari mobil. Sambil tersenyum dan menyapa ibu tersebut, Brigadir Rustam kemudian menjelaskan pelanggaran yang dilakukan si ibu pengemudi ini.
"Kemudian anggota memeriksa STNK mobil dan ternyata STNK-nya sudah mati," ujar mantan Kanit Jatanras Polda Metro ini.
Brigadir Rustam kemudian mengeluarkan surat untuk menilang ibu tersebut. Namun ternyata si ibu ini menolak ditilang.
"Tetapi ibu ini tidak terima, kemudian marah-marah dan mencaci maki anggota polantas lalu mencakar wajah korban di bagian kanan dan menendang korban serta memukul korban dengan handphone di bagian belakang telinga," jelas Kompol Ari.
Setelah menganiaya korban, ibu tersebut melarikan diri. Korban kemudian melapor ke Polsek Kelapa Gading setelah divisum
Silakan Copy Artikel yang ada di sini, tapi cantumkan sumbernya http://tolongshare.beritaislamterbaru.org