Di tengah semakin maraknya busana Muslimah yang beredar di pasaran khususnya melalui dunia maya, sering kita jumpai para wanita yang berpose menjadi model produk tersebut.
Bahkan tidak sedikit dari model ini juga menutup aurat dengan hijab yang syar’i. Lalu bagaimanakah sesungguhnya hukum Islam bagi model seperti ini?
Bahkan tidak sedikit dari model ini juga menutup aurat dengan hijab yang syar’i. Lalu bagaimanakah sesungguhnya hukum Islam bagi model seperti ini?
Islam tidak memberi ruang bagi kaum wanita untuk mengkomersialkan kecantikan mereka. Mereka tidak boleh berkecimpung dalam profesi yang tidak memperkerjakan kemampuan dan keterampilan, melainkan sekedar mengeksploitasi kecantikan dan aspek feminitas mereka. Dengan kata lain, mereka tidak boleh digaji karena memamerkan keindahan tubuh, rambut, gaya, lenggak-lenggok, senyuman yang menawan, wajah yang cantik, pakaian yang menarik, suara yang menggoda, dan sebagainya. Semua itu haram untuk dikomersialkan, dan haram hukumnya menyewa seluruh “asset” yang seperti itu.
Adapun hadits tentang pandangan yang tiba-tiba (tidak disengaja), Rasulullah SAW memerintahkan Jarîr untuk memalingkan pandangannya, yakni untuk menundukkan pandangannya. Hal itu adalah dari sisi ghadh al-bashar yang dinyatakan di dalam firman Allah SWT:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya” (TQS an-Nûr [24]: 30)
Yang dimaksud ayat ini adalah pandangan yang tiba-tiba kepada selain wajah dan kedua telapak tangan wanita, yang termasuk aurat, bukan pandangan terhadap wajah dan kedua telapak tangan. Sebab, memandang wajah dan kedua telapak tangan wanita merupakan tindakan yang dibolehkan, meskipun secara sengaja. Dalilnya adalah adanya kebolehan untuk memandang wajah dan kedua telapak tangan wanita sebagaimana yang tercantum dalam hadits tentang seorang wanita dari Khats‘am sebelumnya. Selain itu, Rasulullah SAW sendiri telah memandang wajah kaum wanita tatkala mereka membaiat Beliau dan pada saat Beliau menyampaikan nasehat dan peringatan kepada mereka. Kenyataan ini menunjukkan bahwa, yang menjadi pokok masalah adalah pandangan yang tidak disengaja terhadap anggota tubuh wanita selain wajah dan kedua telapak tangannya.
Hukum Wanita Menjadi Model dan Menyewa Model Wanita
Saat ini, wanita banyak dibayar sebagai model untuk mempromosikan berbagai produk, mulai dari oli sampai jilbab. Gambar mereka terpampang mulai dari di facebook sampai di pinggir-pinggir jalan. Dalam tinjauan syara’, menjadi model dalam iklan-iklan tersebut tidaklah haram bagi seorang wanita jika gambarnya tidak mengexpose aspek kemolekan, kecantikan, kemanjaan, dll. Sebagai contoh, gambar ibu-ibu yang sedang memasak dengan gaya, dandanan dan pakaian yang wajar, menutup aurat layaknya muslimah biasa yang sedang masak, atau gambar petani wanita yang sedang memetik jagung di ladang dengan penampilan layaknya petani muslimah biasa yang sedang di ladang, dll.
Namun, banyak kita jumpai iklan produk yang sengaja menampilkan sisi menarik wanita, seperti menampilkan wanita cantik dengan pakaian yang indah, senyum yang manis, dan gaya yang menawan. Kebanyakan poster iklan menampilkan model wanita dengan kondisi seperti itu. Bahkan, promosi JILBAB SEKALIPUN, sering memilih wanita yang memiliki postur, proporsi tubuh, wajah, warna kulit dan senyum yang “layak tonton”. Tujuannya, jilbab akan tampak menarik ketika ia dipasang pada model yang menarik pula. Jika mereka mengatakan model itu hanya dipakai sebagai sarana untuk memajang produk, pertanyaannya: kenapa para model itu selalu muda, cantik, senyum memukau dan bergaya? Bukankah wanita yang tidak cantik juga bisa menjadi sarana? Jelas sekali di sana ada unsur eksploitasi aspek yang menarik dari wanita cantik. Padahal, jilbab adalah pakaian syar’i bagi wanita untuk dipakai di kehidupan umum, bukan perhiasan, bukan sarana penarik perhatian, bukan alat untuk memaksimalkan kecantikan. Jika jilbab digunakan untuk mempercantik diri dalam kehidupan umum, maka jilbab justru menjadi sarana tabarruj itu sendiri.
Maka dari itu, MENGKOMERSIALISASIKAN KECANTIKAN DIRI SEBAGAI MODEL ADALAH HARAM. Demikian pula dengan mengupah orang untuk berpenampilan seperti itu adalah haram. Sebab, menampilkan wanita dalam keadaan demikian jelas tergolong mengeksploitasi sisi-sisi menarik yang ada pada diri wanita. Nuansa pemanfaatan “aspek menarik” pada wanita itu kental sekali dalam menampilkan model-model tersebut. Jika mereka tidak ingin memanfaatkan sisi kecantikan wanita dalam gambar itu, tentu mereka akan cukup menampilkan foto jilbab tanpa model yang berpose lengkap dengan gaya dan senyumannya.
Sumber: (An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam/Sistem Pergaulan Dalam Islam, hal. 106, Cetakan ke 7, Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani)
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb (Dakwah Is My Adventure)