Ojek Syariah


Di kawasan tertentu di Jakarta atau mungkin di kota-kota lainnya, ojek (ojeg menurut bahasa Sunda) menjadi "fenomena baru". Kok bisa ya?

OJEK SYARIAH. Sepertinya masih asing di telinga kita mendengar kata itu. Bank Syariah, Penerapan Syariah, dan Syariah-syariah lainnya, mungkin ini tidak asing lagi.

Ada baiknya kita tilik tentang kata SYARIAH ini. Dalam Bahasa Arab “al-syari’ah” yang bermakna "Hukum Islam". Contohnya, "Dengan Syariah dan Khilafah dunia akan sejahtera", menjadi "Dengan Menerapkan Hukum Islam dan Khilafah dunia akan sejahtera" itu menurut pemahaman saya. Tetapi saya sangat setuju dengan kalimat yang pertama, dengan kata "Syariah" saja, saya yakin ummat Islam di seluruh dunia faham.

Kembali pada judul awal, Ojek Syariah, masih pro dan kontra. Meskipun tampak dalam gambar di atas, sang "Ojeker" memasang pemisah, sepertinya dikhususkan untuk penumpang kaum perempuan. Bagaimana jika penumpangnya kaum lelaki?

Terkait hukum Islam, ojek Syariah, bagaimana menurut Antum?

Wallâh a’lam bi ash-shawâb.
Hazimah Nurul Wafiq